Sampai saat ini, untuk sebagian besar masyarakan berutang tetap sebuah solusi praktis serta tepat untuk mengatasi problem ekonomi. Mayoritas, orang meminjam dana kepada temannya ketimbang ke vendor jasa pinjaman seperti perbankan. Meminjam terhadap kenalan dekat, karena pengembaliannya dapat dikuasai sesuai dengan kesepakatan. Tetapi, acapkali karena pertimbangan sahabat maupun kerabat pengembalian utang menjadi disepelekan. Utang yang sulit untuk ditagih, dalam hukum istilahnya wan prestasi. Lalu bagaimana caranya menagih utang cocok prosedur hukum, agar uang yang telah Anda pinjamkan kepada orang lain bisa segera kembali ? Berikut ini, beberapa kiat yang diperbolehkan menurut hukum supaya uang yang kita pinjamkan dapat lantas balik: 1. Tegur peminjam uang Anda. Baik lewat telepon, maupun mendatangi lantas. Ingatkan bahwa utang telah jatuh tempo dan harus dikembalikan. Dalam hal ini terdapat dua jenis tipe utang. Pertama dengan perjanjian, dan kedua secara verbal. Apabila ada perjanjiannya karenanya tunjukkan pasal yang mengucapkan utangnya jatuh tempo, disertai sistem pelunasan ataupun sangsinya. Apabila tidak terdapat perjanjian, usahakan dengan membawa saksi yang mengetahui adanya hutang itu. 2. Buat surat teguran terhadap yang berutang, yang isinya agar lantas membayar utangnya. Ingatkan, utang agar bisa dituntaskan secara baik-baik, tapi jikalau tidak, karenanya bakal diselesaikan secara hukum. 3. Kalau utang susah ditagih, terapkan pendekatan kepada orang tua ataupun kerabatnya, agar membantu menyajikan kepada yang bersangkutan guna membayar utangnya. Beritahukan pula sangsinya kalau tidak langsung melunasi utang tersebut. Pihak lain ini diharapkan mampu membantu si peminjam uang. 4. Metode lain yang dapat ditempuh, memperbaharui perjanjian utang yang sudah ada, serta merubah cara pembayaran agar lebih mudah dengan metode cicilan. Cantumkan juga pasal yang mengungkapkan jika utang tak diselesaikan karenanya akan dibawa ke cara kerja pidana. 5. Sekiranya segala metode itu diatas tak membuahkan hasil, karenanya terdapat 2 sistem yang bisa dicapai yaitu lapor ke kepolisian ataupun membuat gugatan ke pengadilan. |